topmetro.news, Medan – Aparat kepolisian mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Peristiwa yang terjadi di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada 4 November lalu itu sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa otak pelaku adalah Fahrul Aziz Siregar, mantan sopir hakim Khamozaro. Menurutnya, tersangka utama tersebut sudah tidak lagi bekerja dengan korban, namun masih memahami kondisi rumah dan lingkungan tempat tinggal hakim.
Dalam keterangannya, Kombes Calvijn menyebutkan bahwa Fahrul melakukan aksi pembakaran secara langsung. Pengetahuan yang mendalam mengenai seluk-beluk rumah korban diduga mempermudah pelaku dalam melancarkan aksinya tanpa menarik perhatian warga sekitar.
Selain Fahrul, polisi juga meringkus tiga orang lainnya, yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. Ketiganya diduga memiliki peran membantu tersangka utama, mulai dari persiapan hingga eksekusi aksi pembakaran.
Peristiwa tersebut menghanguskan sebagian bangunan rumah, terutama di bagian kamar hakim. Polisi saat ini masih mendalami motif lengkap aksi tersebut serta potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Reporter Abdul Milala
